Sensus Pajak Nasional


Pada tanggal 30 september 2011, secara serentak Direktorat Jenderal Pajak akan melaksanakan kegiatan besar yang dilakukan secara nasional dalam rangka meningkatkan penerimaan perpajakan (kompas, 19/8/2011). Kegiatan ini dinamakan dengan sensus pajak nasional (SPN). Sensus pajak adalah kegiatan pengumpulan data mengenai kewajiban perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak, artinya ekstensifikasi, dengan mendatangi wajib pajak (WP) di seluruh Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany, program sensus akan dibuka di pusat belanja Mangga Dua, Jakarta. Diikuti serentak di 300 kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia. Sensus tersebut akan menyasar masyarakat berpendapatan besar. Ada tiga kawasan utama yang akan didatangi petugas pajak, yakni gedung-gedung bertingkat, kawasan komersial, dan permukiman elit.

Urgensi SPN

Penerimaan dari sektor perpajakan merupakan penerimaan terpenting dalam anggaran pendapatan dan belanja. Dalam data pokok APBN 2005-2011, untuk tahun 2011 dari target penerimaan negara sebesar 1.086 triliun, 878.7 triliun berasal dari target penerimaan perpajakan. Hal ini berarti penerimaan perpajakan berkontribusi sekitar 77% penerimaan negara. Pada tahun 2012 Penerimaan perpajakan direncanakan mencapai Rp1.019,3 triliun, naik sekitar 16 persen dibandingkan dengan target APBN Perubahan 2011 sebesar Rp 878,7 triliun. Pada tahun 2011, hingga bulan September realisasi penerimaan perpajakan baru mencapai 62% dari target 878,7 triliun atau sekitar 544,8 triliun.

Kondisi penerimaan 2011 yang baru mencapai 62% dan target penerimaan yang cukup tinggi di 2012 menjadi salah satu faktor dilaksanakannya SPN di 2011 dan berakhir di tahun 2012. Diharapkan hasil dari SPN ini mampu menggenjot tidak hanya jumlah wajib pajak tetapi juga mampu meningkatkan jumlah penerimaan perpajakan.

Lanjutkan membaca Sensus Pajak Nasional